DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPS, Begini Caranya

DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPS, Begini Caranya
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto. Foto: Humas DPD RI

Menanggapi hal yang sama, Anggota Komite IV DPD RI Asep Hidayat Bambang Santoso mengungkapkan dirinya senang bahwa data ini menjadi acuan dan pijakan dasar dalam pengambilan kebijakan.

Menurutnya, karena tumpang tindih data masih terjadi sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dalam pembagian bantuan sosial oleh pemerintah.

“Pendataan dari analog ke digital harusnya sudah sangat membantu. Kami, DPD berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan BPS,” terangnya.

Kemudian, Anggota Komite IV DPD RI Misharti mengapresiasi atas kinerja BPS yang telah melakukan tugas pendataan di tengah pandemi Covid-19. BPS menjadi perhatian khusus bagi Komite IV DPD RI dan harapan kami agar data tidak tumpang tindih di lapangan, sehingga data menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan.

“Hal ini dapat tercapai jika ada sinergisitas antara BPS dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komite IV DPD RI, Sestama BPS Pusat Margo Yuwono mengatakan Sensus Penduduk 2020 merupakan amanat UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Di Indonesia, sensus penduduk ini dilakukan tiap 10 tahun sekali, tetapi ada negara yang finansialnya baik mengadakan 3 tahun sekali.

“Langkah awal BPS sesuai harapan Presiden, dimulai dengan Sensus Penduduk 2020 dengan berkoordinasi dengan Dukcapil, serta menggunakan metode kombinasi. Kami juga berharap agar data antar K/L terintegrasi dengan baik. Respons terhadap Sensus Penduduk2020 secara online paling tinggi di Bali adalah Kabupaten Gianyar yakni hampir 60 persen,” kata Margo.(fri/jpnn)

Komite IV DPD RI melakukan Kunker di Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News