DPD RI Dukung GBHN Dihidupkan Kembali

DPD RI Dukung GBHN Dihidupkan Kembali
Anggota DPD RI Bambang Sadono. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui gagasan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usul  untuk membentuk kembali GBHN itu bisa dilakukan lewat amandemen kelima UUD 1945.

“Gagasan menghidupkan kembali GBHN itu sekaligus bisa dilakukan dengan menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita, dengan memperkuat kewenangan MPR RI dan DPD RI,” kata anggota DPD RI Bambang Sadono di Jakarta, Rabu (20/1).

Bambang Sadono mengatakan usul pembentukan GBHN ini juga sejalan dengan rekomendasi MPR RI Periode 2009-2014 terkait penyempurnaan sistem ketatanegaraan RI. “Salah satu rekomendasi penting MPR RI periode lalu adalah menekankan penguatan DPD RI,” kata Bambang yang juga  Ketua Badan Pengkajian MPR .

Bambang menjelaskan secara kelembagaan maupun anggota, DPD RI yang juga anggota MPR RI bertekad untuk memperjuangkan lahirnya sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegras dengan lahirnya GBHN.

“Melalui amandemen kelima, MPR ke depan akan diberikan mandat menetapkan GBHN,” ujar anggota DPD asal Jawa Tengah ini.

Anggota DPD RI asal Maluku, John Pieris mengatakan GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai cerminan visi seluruh lembaga negara. John mengingatkan posisi GBHN jauh lebih tinggi dari  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“GBHN adalah visi seluruh lembaga negara. Posisinya jauh lebih tinggi dari RPJMN yang menjadi visi calon presiden terpilih yang kemudian dijadikan visa bangsa. Di sini pentingnya GBHN dihidupkan kembali,” kata John yang juga Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD ini.

Upaya menghidupkan kembali GBHN dilakukan lewat amandemen kelima UUD 1945. Amandemen hanya bisa dilakukan dengan  persetujuan minimal sepertiga dari seluruh anggota MPR RI.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui gagasan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usul  untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News