DPD RI Minta Ketegasan DPR Terkait Calon Anggota BPK

DPD RI Minta Ketegasan DPR Terkait Calon Anggota BPK
Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang. Foto: Twitter

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR juga menguraikan kronologi peristiwa yang menyebabkan lahirnya dua versi calon. Awalnya, pimpinan DPR menerima Surat pimpinan Komisi XI DPR Nomor 51/MS V/KOM.Xl/VII/2019 tentang penyampaian daftar nama calon anggota BPK. Surat tersebut menyatakan, berdasarkan hasil pendaftaran dan hasil seleksi semua persyaratan, rapat internal Komisi XI DPR tanggal 4 Juli 2019 memutuskan, sebanyak 32 calon anggota BPK dinyatakan lolos seleksi dan akan diproses lebih Ianjut.

Namun, setelah membahas surat pimpinan Komisi XI DPR Nomor: 51/MS V/KOM.XI/VII/2019, rapat Pimpinan DPR tanggal 11 Juli 2019 memutuskan meminta Komisi Xl DPR mengirim nama calon anggota BPK yang telah mendaftar dan memenuhi syarat kepada DPD, sesuai mekanisme dalam tata tertib DPR, sebagaimana Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/10924/DPR RI/Vll/2019 tanggal 11 Juli 2019.

Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan Komisi XI menyampaikan surat Nomor 061/MS.V/Kom.XI/VII/2019, tanggal 24 Juli 2019, soal daftar nama calon anggota BPK. Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan keputusan rapat internal tanggal 24 Juli 2019 yang dihadiri tujuh fraksi dan satu fraksi yang menyetujui surat pimpinan DPR, Komisi XI DPR memutuskan, pencalonan Anggota BPK yang akan disampaikan kepada pimpinan DPD tetap berjumlah 32 orang.

Kemudian, pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi XI DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 26 Agustus 2019 soal calon anggota BPK. Rapat tersebut memutuskan, menyepakati pembahasan calon anggota BPK diserahkan kepada Komisi XI DPR, di bahas dalam rapat internal Komisi XI DPR.

Rapat internal tersebut merumuskan, pencalonan anggota BPK menjadi 2 versi. Pertama, calon anggota BPK berjumlah 62 orang, didukung oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi Hanura. Sementara calon anggota BPK berjumlah 32 orang, didukung oleh Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem. Namun, Komisi XI DPR tetap memutuskan, jumlah calon yang diajukan ke DPD melalui Pimpinan DPR tetap 32 orang.(jpnn)


Komite IV DPD RI meminta Ketua DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR bersikap tegas dalam seleksi pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News