DPD RI: Otonomi Khusus Papua dan Aceh Harus Dilanjutkan

DPD RI: Otonomi Khusus Papua dan Aceh Harus Dilanjutkan
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Foto: Ist

4. Penguatan pelaksanaan Evaluasi Otonomi Khusus kedepan perlu pelibatan DPD RI, Kementerian/Lembaga terkait, dan

5. Pemanfaatan Dana Otsus dan Dana Tambahan Otsus harus mendukung Inpres No. 9/2017 dan No. 10/2017 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 


Otsus Aceh:

1. Pemanfaatan DOKA harus diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, tepat sasaran dan tepat kegunaan,

2. Pemanfaatan dan penggunaan DOKA harus akuntabel dan melibatkan masyarakat agar dapat diawasi bersama-sama.

3. Pemerintah menyusun exit strategy pasca kebijakan Otsus Aceh dan mengkaji keberlakuan perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) jilid II pasca tahun 2027.


Pada akhirnya Pleno menutup rekomendasi dengan mendukung sepenuhnya keberlanjutan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, Papua Barat, dan Aceh, termasuk Dana Otsus didalamnya, dengan memperbaiki mekanisme pengawasan pelaksanaan Dana Otsus dan kebijakan Otonomi Khusus secara menyeluruh. Keberlanjutan pelaksanaan Otsus harus didukung dengan evaluasi yang komprehensif, berkala, dan melibatkan pemangku keentingan termasuk DPD RI.(fri/jpnn)


Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News