DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi
Selasa, 31 Mei 2022 – 23:08 WIB
“Kelima UU ini tentu akan sangat bermanfaat. Yang pertama adalah untuk kepastian hukum, yaitu satu provinsi satu UU. Yang kedua untuk memperkuat turunan UU. Kita ketahui bahwa UU Provinsi akan jadi salah satu dasar untuk pembuatan turunannya, perda-perda baik tingkat provinsi, kabupaten, kota. Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini,” ujar Junimart.(jpnn)
Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar