DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi
Selasa, 31 Mei 2022 – 23:08 WIB

Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Humas DPD RI
“Kelima UU ini tentu akan sangat bermanfaat. Yang pertama adalah untuk kepastian hukum, yaitu satu provinsi satu UU. Yang kedua untuk memperkuat turunan UU. Kita ketahui bahwa UU Provinsi akan jadi salah satu dasar untuk pembuatan turunannya, perda-perda baik tingkat provinsi, kabupaten, kota. Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini,” ujar Junimart.(jpnn)
Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia