DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi

DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Humas DPD RI

“Kelima UU ini tentu akan sangat bermanfaat. Yang pertama adalah untuk kepastian hukum, yaitu satu provinsi satu UU. Yang kedua untuk memperkuat turunan UU. Kita ketahui bahwa UU Provinsi akan jadi salah satu dasar untuk pembuatan turunannya, perda-perda baik tingkat provinsi, kabupaten, kota. Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini,” ujar Junimart.(jpnn)

Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News