DPD RI Sampaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 ke DPR RI

DPD RI Sampaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 ke DPR RI
Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra menyerahkan usulan Prolegnas Prioritas 2019 kepada Wakil Ketua Baleg DPD RI, Totok Daryanto di gedung DPR RI, Selasa (23/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan usulan untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2019 kepada DPR RI dan Pemerintah. Ada beberapa catatan atau evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra mengatakan pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

“Terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya,” ucap Nofi Chandra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10).

Dari segi kualitas, menurut Nofi, persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Lantaran, terdapat UU yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Contohnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dari sisi kuantitas, kata dia, realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan.

Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan dari 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah ditetapkan, ditambah dengan 5 RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, sampai pertengahan Oktober 2018 ini, hanya 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU.

“Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I,” papar dia.

Dirinya menjelaskan dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI.

DPD RI berpandangan pembangunan legislasi selama ini masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News