DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong
“Putusan MA sudah inkrah sejak tahun 2014, jangan lagi kami dipermainkan, kami tidak mempersoalkan apakah yang hatus membayar ganti rugi adalah pemerintah pusat ataupun daerah, yang jelas ini menyangkut nasib 1.114KK dan lebih dari 5.000 orang termasuk ahli waris yang dirugikan. Kami akan sampikan hasil rapat ini kepada masyarakat di sana,” ucap Limson.
Menutup Rapat, Ketua Komite I Benny Rhamdani Mengajak semua pihak untuk berbesar hati, karena saat ini sedang dicarikan solusi yang terbaik. Terutama warga masyarakat yang menjadi korban agar tidak menimbulkan konflik-konflik baik vertikal maupun horisontal.
“Kami akan terus mendukung perjuangan masyarakat daerah apalagi mereka yang hak-haknya dirampas, dan jangan sampai negara tidak hadir dalam membela kepentingan hak-hak rakyatnya, ini akan terus kami perjuangan dan kawal, selain itu kami minta semua pihak agar berbesar hati untuk meredam konflik karena saat ini kita masih mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Komite I meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala keluarga di lokasi eks UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta