DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong

DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong
Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani memimpin Rapat Dengar pendapat Komite I dengan mitra terkait di ruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2/2019). Foto: Humas DPD RI

“Putusan MA sudah inkrah sejak tahun 2014, jangan lagi kami dipermainkan, kami tidak mempersoalkan apakah yang hatus membayar ganti rugi adalah pemerintah pusat ataupun daerah, yang jelas ini menyangkut nasib 1.114KK dan lebih dari 5.000 orang termasuk ahli waris yang dirugikan. Kami akan sampikan hasil rapat ini kepada masyarakat di sana,” ucap Limson.

Menutup Rapat, Ketua Komite I Benny Rhamdani Mengajak semua pihak untuk berbesar hati, karena saat ini sedang dicarikan solusi yang terbaik. Terutama warga masyarakat yang menjadi korban agar tidak menimbulkan konflik-konflik baik vertikal maupun horisontal.

“Kami akan terus mendukung perjuangan masyarakat daerah apalagi mereka yang hak-haknya dirampas, dan jangan sampai negara tidak hadir dalam membela kepentingan hak-hak rakyatnya, ini akan terus kami perjuangan dan kawal, selain itu kami minta semua pihak agar berbesar hati untuk meredam konflik karena saat ini kita masih mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Komite I meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala keluarga di lokasi eks UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News