DPD RI Siapkan Aturan untuk Penambahan Satu Kursi Pimpinan

DPD RI Siapkan Aturan untuk Penambahan Satu Kursi Pimpinan
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber (kedua kanan) bersama Staf Ahli BK DPD RI Emmanuel Josafat Tular (kedua kiri) usai Rapim BK DPD di Kompleks Parlemen Jakarta. Foto: Humas BK DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini sedang menyiapkan aturan terkait penambahan satu kursi wakil ketua DPD RI. Hal itu untuk menyesuaikan dengan perintah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Kami sedang menyiapkan dan mempercepat pembahasan revisi Peraturan Tata Tertib DPD RI agar sesuai dengan UU MD3,” kata Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mervin Sadipun Komber di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/3).

Mervin menjelaskan berdasarkan UU MD3 yang baru maka akan ada penambahan kursi pimpinan DPD RI dari dua wakil ketua menjadi tiga wakil ketua.

“Dulu terdapat tiga pimpinan yakni ketua dan dua wakil ketua yang merefresentansikan tiga wilayah. Sekarang mau didorong menjadi dua wilayah. Jadi tiap wilayaha dua orang pimpinan,” kata Mervin.

Senator asal Papua Barat ini menjelaskan pimpinan DPD RI berdasarkan UU MD3 yang lama mengacu pada tiga pembagian wilayah yakni Indonesia Timur meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Wilayah Indonesia Tengah meliputi Jawa dan Kalimantan. Sedangkan wilayah Barat meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera ditambah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Saat ini, kata Mervin, penambahan kursi pimpinan DPD RI berdampak pula pada perubahan pembagian wilayah menjadi hanya dua. Wilayah pertama terdiri dari provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan wilayah kedua yaitu provinsi-provinsi dari Pulau Sumatera, Jawa dan Bali.

Saat ditanya apakah akan ikut mencalonkan diri untuk mengisi kursi wakil ketua DPD RI? Putra Papua ini menegaskan bahwa dirinya hanya akan fokus untuk pencalonan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Mervin mengungkapkan, UU MD3 juga menambah kewenangan kepada DPD RI untuk mengawasi peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah (Perda/Ranperda).

Menurut Mervin, selain menambah satu kursi wakil ketua DPD RI, UU MD3 yang baru juga menambah kewenangan DPD RI untuk mengawasi Perda dan Ranperda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News