DPD RI Siapkan Aturan untuk Penambahan Satu Kursi Pimpinan
“Untuk itu, kami akan membentuk satu alat kelengkapan baru, yakni Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD),” kata Mervin.
Sementara itu, Staf Ahli Badan Kehormatan DPD RI, Emmanuel Josafat Tular menambahkan, UU MD3 yang baru membawa dampak strategis bagi DPD RI karena adanya penambahan kewenangannya yaitu mengawasi Perda maupun Ranperda.
Emmanuel menjelaskan adanya kewenangan kepada DPD untuk mengawasi Perda/Ranperda solusi ketika Mahkamah Konstitusi melarang Kemdari untuk membatalkan Perda.
Karena itu, menurut Emmanuel, untuk melaksanakan mandat UU MD3 di antaranya perlu menambah lembaga baru di DPD yang secara khusus mengawasi Ranperda dan Perda.
“Jadi lembaga baru nantinya akan bermitra dengan DPRD dan Pemda khususnya terkait pengawasan terhadap Perda dan Ranperda,” kata Emmanuel yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI ini.(fri/jpnn)
Menurut Mervin, selain menambah satu kursi wakil ketua DPD RI, UU MD3 yang baru juga menambah kewenangan DPD RI untuk mengawasi Perda dan Ranperda.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta