DPD RI Siapkan Aturan untuk Penambahan Satu Kursi Pimpinan

“Untuk itu, kami akan membentuk satu alat kelengkapan baru, yakni Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD),” kata Mervin.
Sementara itu, Staf Ahli Badan Kehormatan DPD RI, Emmanuel Josafat Tular menambahkan, UU MD3 yang baru membawa dampak strategis bagi DPD RI karena adanya penambahan kewenangannya yaitu mengawasi Perda maupun Ranperda.
Emmanuel menjelaskan adanya kewenangan kepada DPD untuk mengawasi Perda/Ranperda solusi ketika Mahkamah Konstitusi melarang Kemdari untuk membatalkan Perda.
Karena itu, menurut Emmanuel, untuk melaksanakan mandat UU MD3 di antaranya perlu menambah lembaga baru di DPD yang secara khusus mengawasi Ranperda dan Perda.
“Jadi lembaga baru nantinya akan bermitra dengan DPRD dan Pemda khususnya terkait pengawasan terhadap Perda dan Ranperda,” kata Emmanuel yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI ini.(fri/jpnn)
Menurut Mervin, selain menambah satu kursi wakil ketua DPD RI, UU MD3 yang baru juga menambah kewenangan DPD RI untuk mengawasi Perda dan Ranperda.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia