DPD RI Susun RUU Etika Penyelenggaraan Negara
jpnn.com - jpnn.com - Banyak kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan. Kasus tersebut adalah potret kecil dari kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara negara.
Ini menjadi momentum Komite I Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dalam menyusun RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/1).
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam dan anggota Komite I DPD, Yudi Latif, Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan-Indonesia (PSIK-Indonesia) dan Direktur Eksekutif, Reform Institute dan Enceng Shobirin Nadj. Hadir pula peneliti dan pengamat sosial politik dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Menurut Muqowam,dalam renstra tahun 2017 antara Baleg DPR, DPD, dan Pemerintah untuk melibatkan DPD dalam menggarap beberapa RUU inisiatif DPD. Salah satunya yang menjadi domain Komite I saat ini yaitu RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
“Komite I DPD akan targetkan agar dapat selesai di masa sidang 2017 ini,” ujar Muqowam.
Yudi Latif menyatakan saat ini tatanan dalam ruang publik saat ini mengalami penurunan seolah olah tatanan kita tidak mampu mengatasi konflik berbagai disinformasi hoax dimana-mana.
Menurutnya, etika meski berdasarkan nilai-nilai agama tetapi harus dibedakan, tidak bisa satu nilai atau agama tertentu dipaksakan menjadi tata nilai harus ada konsensus dan mengkristal pada pancasila atau turunan dari nilai moral pancasila.
“Saya kira perlu RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara, di setiap instansi dan lembaga apapun ada kode etiknya yang membatasi perilaku dalam hal ini penyelenggara negara, bahkan perlu dibentuk mahkamah etik untuk menilai dan memberikan sanksi yang tepat setiap pelanggaran perilaku penyelenggara negara, saat ini kita belum ada landasan hukum yang tepat yang mendasari pelanggaran etika tersebut,” jelasnya.
Banyak kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan. Kasus tersebut
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta