DPD RI Susun RUU Etika Penyelenggaraan Negara

DPD RI Susun RUU Etika Penyelenggaraan Negara
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam. FOTO: Dok. DPD RI

Senada dengan hal tersebut, Enceng Shobirin mengatakan, bahwa dalam mengatur aparatur penyelenggara negara agar mereka bisa menjalankan fungsi sesuai tata aturan dari norma diperlukan menjadi hukum positif.

Menurut Enceng, Undang-Undang ini tidak lepas dari mengatur dan membatasi dan memberikan sanksi. Undang-Undang ini harus berkonstribusi demi kelangsungan dari para penyelenggara negara ini sendiri, kajian undang-undang yang terkait harus lebih serius dan mendalam, sebelum berbicara ke aturan-aturan yang lebih tarurai.

“Bicara hukum dan kebijakan ada tiga unsur yaitu konten, struktur, dan kultur, etika ada di wilayah kultur maka dia harus ditransformasikan ke dalam konten dahulu,” tandasnya.(fri/jpnn)


Banyak kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan. Kasus tersebut


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News