DPD RI Susun RUU Etika Penyelenggaraan Negara
Kamis, 26 Januari 2017 – 08:24 WIB

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam. FOTO: Dok. DPD RI
Senada dengan hal tersebut, Enceng Shobirin mengatakan, bahwa dalam mengatur aparatur penyelenggara negara agar mereka bisa menjalankan fungsi sesuai tata aturan dari norma diperlukan menjadi hukum positif.
Menurut Enceng, Undang-Undang ini tidak lepas dari mengatur dan membatasi dan memberikan sanksi. Undang-Undang ini harus berkonstribusi demi kelangsungan dari para penyelenggara negara ini sendiri, kajian undang-undang yang terkait harus lebih serius dan mendalam, sebelum berbicara ke aturan-aturan yang lebih tarurai.
“Bicara hukum dan kebijakan ada tiga unsur yaitu konten, struktur, dan kultur, etika ada di wilayah kultur maka dia harus ditransformasikan ke dalam konten dahulu,” tandasnya.(fri/jpnn)
Banyak kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan. Kasus tersebut
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia