DPD RI Kebut Penyusunan RUU Geologi

DPD RI Kebut Penyusunan RUU Geologi
Ketua Timja DPD RI Penyusunan RUU Geologi, Permanasari. FOTO: Dok. DPD RI

jpnn.com - jpnn.com - Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tenaga Ahli Kebencanaan Kementerian ESDM, Surono terkait penyusunan RUU Inisiatif mengenai Geologi. RDPU tentang RUU yang masuk Prolegnas ini dilakukan untuk membahas mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan juga bencana alam di Indonesia.

Sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia memiliki potensi bencana yang cukup tinggi dikarenakan kondisi geologi yang ada. Sebagian wilayah di Indonesia memiliki potensi terjadinya bencana gempa, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, dan sebagainya.

Kondisi tersebut harus disikapi melalui payung hukum yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pemasalahan-permasalahan di bidang geologi.

Menurut Ketua Timja penyusunan RUU Geologi, Permanasari, belum adanya payung hukum khusus mengenai bidang geologi sering menyebabkan permasalahan yang mengarah pada penanggulangan bencana.

Selain itu, adanya RUU Geologi ini juga diharapkan dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam terutama menyangkut bidang geologi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

"Pemanfaatan sumber daya alam dan juga penanganan masalah bencana alam menjadi fokus dalam penyusunan RUU Geologi ini. Diharapkan keberadaan RUU Geologi juga dapat mengisi kekosongan dari UU Sumber Daya Alam untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Terkait penyusunan RUU mengenai Geologi ini, Surono mengemukakan persetujuannya. Menurutnya, saat ini dibutuhkan sebuah payung hukum yang lebih spesifik dalam mengatur bidang geologi yang belum diatur dalam undang-undang terkait sebelumnya.

Dirinya berharap bahwa celah-celah besar dalam UU terkait energi dan mineral yang pernah ada diharapkan dapat diwadahi dalam RUU Geologi ini.

Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tenaga Ahli Kebencanaan Kementerian ESDM, Surono terkait penyusunan RUU Inisiatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News