DPD RI Kebut Penyusunan RUU Geologi

“Saya sangat mendukung dan teriakkan saya sejak awal bahwa ini harus ada dan harus berbeda. Kita menjadi contoh dunia tetapi kita tidak ada perangkat yang memayungi kegiatan geologi di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Mantan Kepala Badan Geologi ini, penggunaan SDA juga harus diatur oleh undang-undang. Jangan sampai eksploitasi SDA mengakibatkan adanya krisis energi di Indonesia.
“Energi yang hampir habis jangan sampai terus dieksploitasi sehingga habis, karena kedepannya akan mengakibatkan krisis energi,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga berharap adanya RUU Geologi ini mampu mengungkappotensi sumber daya geologi di Indonesia beserta memberikan perlindungan kekayaan alam nasional di bidang geologi.
RUU Geologi juga harus dapat mengatur tingkat kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menciptakan harmonisasi pengelolaan berdasarkan prinsip otonomi. Surono juga meminta agar data dan informasi geologi secara nasional dan regional dapat bersifat terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pihak untuk kepentingan bersama.
“Saya berharap dari RUU ini ada semacam pressure kekuatan bidang kegeologian, untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.(fri/jpnn)
Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tenaga Ahli Kebencanaan Kementerian ESDM, Surono terkait penyusunan RUU Inisiatif
Redaktur & Reporter : Friederich
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia