DPD Selevel Paguyuban Jamu Gendhong

DPD Selevel Paguyuban Jamu Gendhong
DPD Selevel Paguyuban Jamu Gendhong
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin menilai, memang DPR sengaja memandulkan peran DPD melalui Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk). Mestinya, DPR membantu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai sesama parlemen. Kalau kewenangan DPD dibatasi hanya sebagai pengusul RUU, maka itu tidak ada bedanya dengan kewenangan LSM yang juga berhak mengajukan RUU ke DPR. "Bahkan, paguyuban jamu gendong juga berhak mengajukan RUU. Jadi DPD itu selevel paguyuban jamu gendong, kastanya rendah. Kalau begini, lebih baik bubarkan saja," ujar Irman Putra Sidin dalam diskusi bertema 'Nasib RUU Susduk di Ujung Tanduk?' yang digelar di gedung DPD, Senayan, Rabu (15/7).

Irman menilai, sudah sekian tahun DPR ribut-ribut terus dengan DPD terkait kewenangan. Mestinya, DPR dan DPD rukun untuk sama-sama memperkuat parlemen. Ini penting guna mengimbangi pemerintah yang terus berupaya memperkuat sistem presidensiil. "Istana memperkuat sistem presidensiil, tapi di parlemen berantem terus. yang satu merasa posisinya lebih tinggi. DPR berupaya terus memperlemah tandemnya yakni DPD yang sebenarnya kawannya sendiri," ujar Irman.

Pengamat politik Cecep Effendi menyoroti semangatnya para anggota Pansus RUU Susduk yang menghendaki agar anggota DPD berkantor di ibukota provinsinya masing-masing. Mestinya, kalau sikap Pansus konsisten, juga harus dirumuskan bahwa anggota DPR juga berkantor di daerah, karena konstituennya juga ada di daerah atau dapil. "Mestinya mereka perjuangkan dulu itu. Karena sebenarnya kalau DPR juga punya kantor di daerah, lebih gampang menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituennya. Ini dampaknya bagus karena mereka bisa disukai masyarakat dan terpilih lagi pada pemilu berikutnya," ujar Cecep.

Wakil Ketua Pansus RUU Susduk Mufid A Busyairi membantah penilaian bahwa DPR berupaya memandulkan DPD. Katanya, memang sudah semestinya RUU yang diusulkan DPD, begitu masuk ke DPR langsung menjadi RUU inisiatif DPR. Alasannya, sesuai UUD, hanya DPR yang punya kewenangan membuat UU. Mengenai mengapa anggota DPR tidak perlu punya kantor di daerah, karena anggota DPR sudah punya kepengurusan partai di setiap kabupaten/kota dan provinsi.

JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin menilai, memang DPR sengaja memandulkan peran DPD melalui Rancangan Undang-Undang Susunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News