DPD Soroti Konversi Lahan Pertanian
Sabtu, 10 Desember 2011 – 00:04 WIB
KUNINGAN - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti maraknya konversi lahan pertanian. Padahal, alih fungsi tersebut bisa membuat produksi pangan tanah air terganggu. Senator asal Riau tersebut menjelaskan, Indonesia sudah punya UU pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Aturan tersebut berkaca dari persoalan konversi tanah pertanian pangan ke nonpertanian yang mencapai 50.000 hektare per tahun.
Wakil Ketua Komite II DPD Intsiawati Ayus mengatakan, setelah kunjungan kerja ke Kepulauan Riau dan Kuningan dihasilkan beberapa temuan. Misalnya di Kuningan, Jawa Barat, kategorinya sudah baik. Hanya saja, keberlanjutan lahan sangat diperlukan.
’’Kita dorong ke depan pangan yang berkelanjutan. Jangan sampai konversi lahan. Kalau terganggu otomatis produksi terganggu,’’ ucapnya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Baca Juga:
KUNINGAN - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti maraknya konversi lahan pertanian. Padahal, alih fungsi tersebut bisa membuat produksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel