DPD: Transfer Dana Bagi Hasil Ke Daerah tak Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 16:35 WIB

DPD: Transfer Dana Bagi Hasil Ke Daerah tak Adil
Pansus Dana Bagi Hasil DPD lanjutnya, sudah mendatangi sejumlah daerah penghasil tambang, perikanan, dan perkebunan di Indonesia. Semua daerah mengeluhkan ketidakadilan transfer dana bagi hasil yang mereka terima karena tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan dan kebutuhan riil dana yang mereka terima.
Daerah Sumatera Utara kata John Pieris, menyumbang sekitar Rp50 triliun dana ke pusat dari hasil perkebunan. "Sementara Sumatera Utara tidak dapat apa-apa karena pajak ekspor hasil perkebunan sebesar Rp28,3 triliun dikuasai pemerintah pusat," ungkapnya.
Fakta serupa juga terjadi di Kota Tual Maluku sebagai penghasil ikan terbesar di Indonesia. Dari ekspor ikan dan pemasaran dalam negeri, Kota Tual hanya memperoleh Dana Bagi Hasil dari pusat hanya Rp85 juta per tahun.
"Demikian juga di Jambi dan Sorong, ratusan kilometer pipa minyak berseleweran di daerah itu, sementara masyarakatnya tetap miskin dan tidak dialiri listrik kebutuhan rumah tangga," ujar John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), John Pieris mengatakan Undang-Undang nomor 33 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal