DPD Tunda Pemilihan Wakil Ketua Tambahan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menunda pemilihan wakil ketua baru yang diamanatkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Anggota DPD Gde Pasek Suardika mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat panitia musyawarah (panmus).
"Kebetulan saya juga ikut di dalamnya, disepakati ditunda karena alasan teknis," kata Pasek di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).
Pasek menjelaskan, para anggota DPD ingin siapa pun yang terpilih nanti langsung bisa bekerja. Namun, ujar Pasek, kalau pemilihan dilakukan sekarang, yang lainnya belum siap. Karena itu, disepakati pemilihan ditunda dulu hingga di masa sidang yang akan datang.
"Kami sudah tanya kesetjenan, kami tanya juga dukungan personalia wakil ketua nanti, siapa dari kesetjenan, penganggarannya dan sebagainya itu belum siap," katanya.
Menurut Pasek, DPD punya tanggung jawab tambahan untuk melaksanakan tugas pengawasan evaluasi peraturan daerah (perda) dan rancangan perta.
Karena itu, DPR sebagai lembaga yang sangat teknis yang harus mempersiapkan semuanya dengan baik.
"Tidak bisa asal-asalan. Secara politis dipilih teknis tidak bisa bekerja jadi kami anggap malah itu kurang pas," kata senator asal Bali, ini.
Tidak bisa asal-asalan. Secara politis dipilih teknis tidak bisa bekerja jadi kami anggap malah itu kurang pas.
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Ingin Mencontoh Korea Selatan
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Tidak Pernah Minta Tolong Dipromosikan Rekan Artis