DPD Tunda Pemilihan Wakil Ketua Tambahan

DPD Tunda Pemilihan Wakil Ketua Tambahan
I Gede Pasek Suardika. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menunda pemilihan wakil ketua baru yang diamanatkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Anggota DPD Gde Pasek Suardika mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat panitia musyawarah (panmus).

"Kebetulan saya juga ikut di dalamnya, disepakati ditunda karena alasan teknis," kata Pasek di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).

Pasek menjelaskan, para anggota DPD ingin siapa pun yang terpilih nanti langsung bisa bekerja. Namun, ujar Pasek, kalau pemilihan dilakukan sekarang, yang lainnya belum siap. Karena itu, disepakati pemilihan ditunda dulu hingga di masa sidang yang akan datang.

"Kami sudah tanya kesetjenan, kami tanya juga dukungan personalia wakil ketua nanti, siapa dari kesetjenan, penganggarannya dan sebagainya itu belum siap," katanya.

Menurut Pasek, DPD punya tanggung jawab tambahan untuk melaksanakan tugas pengawasan evaluasi peraturan daerah (perda) dan rancangan perta.

Karena itu, DPR sebagai lembaga yang sangat teknis yang harus mempersiapkan semuanya dengan baik.

"Tidak bisa asal-asalan. Secara politis dipilih teknis tidak bisa bekerja jadi kami anggap malah itu kurang pas," kata senator asal Bali, ini.

Tidak bisa asal-asalan. Secara politis dipilih teknis tidak bisa bekerja jadi kami anggap malah itu kurang pas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News