DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
Kamis, 05 Februari 2009 – 17:25 WIB

DPD Usul Pengadilan Tipikor Di Setiap Dati II
Menurutnya, kesulitan daerah adalah mengontrol pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang harus dibagihasilkan kepada daerah bersangkutan yang aturan pajak dan retribusinya belum memiliki rujukan meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air yang pengimplementasiann ya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen). (Fas/JPNN)
JAKARTA - Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tipikor) DPD, mengusulkan agar materi Rancangan Undang-Undang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya