DPK dan DPKtb Bermasalah? Ini Alasannya

DPK dan DPKtb Bermasalah? Ini Alasannya
DPK dan DPKtb Bermasalah? Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin terus mengkritisi  daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) di pemilu presiden (pilpres) lalu. Menurutnya, setidaknya ada enam argumen yang bisa diajukan untuk menyatakan DPK dan DPKtb bermasalah.

“Pertama, daftar pemilih yang diakui dan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang pemilihan presiden hanyalah DPT (daftar pemilih tetap, red).  Tidak ada satu norma pun dalam UU Pilpres, baik secara implisit apalagi eksplisit, yang memerintahkan KPU menyusun DPK dan DPKTb,” katanya di Jakarta, Selasa (19/8).

Kedua, lanjutnya, kewenangan yang diberikan UU Pilpres kepada KPU untuk menyusun daftar pemilih bersifat restriktif. Artinya, KPU hanya diberi wewenang mengatur yang terkait dengan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan penetapan DPT. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 29 ayat (6) UU Pilpres.

"Ketiga, DPK dan DPKTb bukan daftar pemilih yang dimaksud oleh Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, sebab syarat dan cara yang diatur oleh KPU tentang DPK dan DPKTb justru bertentangan dengan syarat dan cara yang diatur dalam putusan tersebut," lanjutnya.

Dalam putusan MK itu,  kata Said, tegas disebutkan bahwa hanya KTP dan paspor yang diperbolehkan sebagai syarat bagi pemilih untuk memberikan suaranya di TPS. Tapi, KPU justru memerbolehkan surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah sebagai pengganti KTP.

"KPU tidak bisa membuat norma alternatif dari ketentuan UU. Peraturan KPU kedudukannya adalah dibawah UU dan mereka itu adalah pelaksana UU," katanya.

Argumen keempat yang disodorkan Said adalah tentang syarat dan cara pemakaian KTP untuk memilih. Menurut Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, pemilih tetap harus menyertakan kartu keluarga (KK). “Tetapi aturan itu diabaikan KPU,” lanjutnya.

Kelima, DPK dan DPKTb secara sistem tidak menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Sebab, lanjutnya, tidak pernah ada alokasi surat suara bagi pemilih DPK dan DPKTb.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin terus mengkritisi  daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News