DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp

DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp
Pelaku dan sejumlah barang bukti di Polres Batanghari, Provinsi Jambi. Foto: Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com, BATANGHARI - Jajaran Polres Batanghari meringkus satu dari empat tersangka narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Dia berinisial AK, warga RT 04, Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Azwar Nasution mengatakan, tersangka ditangkap Jumat 28 September lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan AK berlangsung dalam wilayah Unit I Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi,” ujar IPTU Azwar Nasution seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurutnya, AK merupakan DPO kasus Narkotika dengan Laporan Polisi Nomor: LP A-44/IV/2018/SPK/Res Batanghari pada 4 April 2018.

Nasution juga menuturkan, penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AK berada di Sungai Bahar.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju TKP. AK diamankan saat sedang istirahat dalam camp tempat kerjanya. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya pernah ditangkap pada 4 April 2018 pukul 15.50 Wib di rumah F.

“Saat itu AK berhasil melarikan diri bersama tiga tersangka lain karena petugas diserang massa yang merupakan warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," tutur kasat.

Jajaran Polres Batanghari meringkus satu dari empat tersangka narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News