DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Minggu, 27 Januari 2013 – 01:29 WIB
JAMBI - Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar Rais yang saat ini berstatus DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Dia telah divonis oleh bersalah oleh MA dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah.
Ada juga empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
Dalam kasus ini, ada 7 tersangka, namun tiga tersangka lain sudah ditahan dan sudah mulai menajalani persidangan. Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni Tonggung, Direktur PT Lice Romauli Raya, Belly J Picarima kepala Adpel dan Wahyu Asoka Kuasa PT Lince Romauli Raya.
Juga ada proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
JAMBI - Terpidana dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi masih berkeliaran. Di antaranya Iskandar
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan