DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor yang Menewaskan 4 Anggota TNI Ditangkap
Minggu, 16 Oktober 2022 – 17:49 WIB
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ucap Adam.
Selain menangkap satu DPO, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan parang di lokasi penangkapan.
"Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Adam Erwindi. (antara/jpnn)
DPO penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat yang menewaskan empat anggota TNI ditangkap tim Brimob Polda Papua Barat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini