DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua
Jumat, 21 Oktober 2016 – 10:33 WIB
"UU memberikan waktu dua bulan menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya keputusan final dan mengikat," imbuh dia.
Mandenas menyayangkan karena pemberhentian sepihak sebagaimana dialaminya juga terjadi pada di 7 daerah lainnya. Yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Tujuh daerah itu ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," pungkas Mandenas.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) digugat oleh Yan P. Mandenas, ketua DPD Papua Hanura. Alasannya, pada 14 Oktober 2016 lalu Ia diberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami