DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua

DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua
DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua

"UU memberikan waktu dua bulan menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya keputusan final dan mengikat," imbuh dia.

Mandenas menyayangkan karena pemberhentian sepihak sebagaimana dialaminya juga terjadi pada di 7 daerah lainnya. Yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tujuh daerah itu ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," pungkas Mandenas.(fat/jpnn)


JAKARTA - DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) digugat oleh Yan P. Mandenas, ketua DPD Papua Hanura. Alasannya, pada 14 Oktober 2016 lalu Ia diberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News