DPR Aceh Gugat KIP
Sabtu, 17 September 2011 – 12:14 WIB

DPR Aceh Gugat KIP
BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Langkah ini dilakukan karena DPRA menilai KIP telah melanggar Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Dalam waktu dekat, setelah semuanya selesai dipanggil dan dimintai penjelasannya seperti gubernur dan eksekutif untuk memberikan keterangan mengenai penyelenggraan Pemilukada, Pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang lebih keras lagi. Bahkan tak sebatas bagi para pihak di Aceh melainkan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopulhukan), KPU, Bawaslu dan Kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Adnan Beraunsyah usai rapat bersama Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan diwakilkan Kepala Biro organisasi Polda Aceh Kombes Pol Endang Suryadarmadi gedung DPRA, Jumat (16/9). Memang, Adnan yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRA ini ditugasi mengevaluasi kinerja KIP. ”KIP ini telah melanggar UUPA, kita akan melakukan gugatan,”ungkapnya.
Kata Adnan langkah KIP Aceh melanjutkan tahapan pada 20 September 2011 mendatang perlu dipertanyakan karena bukan sebuah sikap yang kompromi. Terlebih apa yang mereka dilakukan (KIP-red) hanyalah melanjutnya tahapan yang sudah ada, bukan merumuskannya kembali.
Baca Juga:
BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026