DPR Aceh Gugat KIP
Sabtu, 17 September 2011 – 12:14 WIB

DPR Aceh Gugat KIP
Apalagi qanun penyelenggara Pemilukada sendiri tidak bisa dibahas kembali pada tahun ini oleh DPRA, karena berdasarkan pasal 33 Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun disebutkan bahwa Raqan yang tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA tidak dapat dibahas kembali pada masa persidangan yang sama dan harus menunggu masa persidangan tahun selanjutnya.
Pelanggaran lain yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu itu adalah menyangkut penggunaan anggaran Pemilukada untuk melakukan verifikasi terhadap calon independen disamping itu. Dalam menyusun tahapan mereka juga tidak berpedoman pada qanun Aceh.
"Mereka jalan sendiri–sendiri membuat tahapan, walapun itu hak mereka tapi tidak ada salahnya berkoordinasi dengan DPRA, apalagi lembaga itu lahir dari produk UU Nomor 11 dan secara otomatis diharuskan berkoordinasi dengan legilastif,” imbuhnya.
Menanggapi gugatan yang akan dilakukan DPRA, anggota KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan kepada koran ini mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan anggota dewan tersebut. Pasalnya, apa yang telah dilakukan KIP adalah sudah benar. "KIP tidak pernah terjemahkan undang-undang, tapi sebagai penyelenggara undang-undang," imbuhnya.
BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026