DPR akan Gelar Paripurna Luar Biasa

DPR akan Gelar Paripurna Luar Biasa
DPR akan Gelar Paripurna Luar Biasa
"Rumusan sementara, jumlah pimpinan lima orang dari fraksi-fraksi terbesar pemenang pemilu dan ketua dipilih di antara lima itu melalui rapat paripurna. Bisa voting atau musyawarah lebih dahulu. Pemilihan DPRD juga akan mengikuti sistem yang digunakan di DPR. Namun jumlahnya pimpinan antara tiga sampai empat," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ganjar pula, dalam hal penggunaan hak interpelasi, semua fraksi sepakat presiden harus hadir untuk membacakan jawaban tertulis, agar presiden terbiasa ke parlemen dan tidak usah ditakut-takuti. Kalau masih ada pertanyaan, baru boleh diwakilkan oleh presiden ke menteri.

Sementara itu, soal interpelasi, meski sudah diputus di tingkat Pansus, namun Fraksi Partai Demokrat (FPD) tetap menyatakan keberatannya. "Kami tidak setuju, karena objek interpelasi adalah kebijakan bukan presiden. Jadi mestinya cukup diwakilkan menteri," kata Ketua Fraksi FPD, Syarief Hasan.

Pertanyaannya sekarang, apakah mungkin Rapat Paripurna DPR Luar Biasa ini akan quorum, karena dilaksanakan ketika para anggota DPR masih reses? Mengenai hal ini, tampaknya baik Ganjar maupun Syarief Hasan optimis, bahwa rapat akan memenuhi quorum. (fas/JPNN)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk mempercepat penyelenggaraan Rapat Paripurna DPR menjadi Rapat Paripurna Luar Biasa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News