DPR Akan Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Medis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan legislatif akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Hal itu disampaikan Dasco merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.
Dasco menyebut di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan atau medis.
Namun, di Indonesia sendiri legalisasi ganja medis masih belum diatur dalam undang-undang.
"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (26/6).
Politikus Gerindra itu menyebut DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nanti kami coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kemenkes, agar DPR bisa kemudian menyikapi hal itu," lanjutnya.
Ketua harian Partai Gerindra itu juga akan berkoordinasi terkait kemungkinan revisi UU Narkotika.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dewan akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis atau ganja medis demi pengobatan.
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel