Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (8/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (8/5).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Indra, KPK juga memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua pihak itu.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News