DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada
Kamis, 02 Juni 2016 – 17:57 WIB
"Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan panjang secara maraton, hanya Fraksi PKS dan Gerindra yang masih memberi catatan terhadap mundur atau tidaknya anggota Dewan," ungkap Rambe.
Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS), Almuzammil Yusuf saat menyampaikan interupsinya menegaskan bahwa PKS tetap menginginkan agar anggota Dewan tak perlu mundur saat maju dalam Pilkada. "Fraksi PKS lebih setuju apabila, baik petahana dan anggota Dewan cukup mengambil cuti selama masa Pilkada," tegasnya.
Sikap yang sama juga ditegaskan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Azikin Solthan. "Petahana dan anggota DPR, DPD serta DPRD cukup mengambil cuti saja, tidak perlu mundur," imbuhnya.
Menyikapi insterupsi itu, selaku pimpinan sidang paripurna, Taufik mengatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.
BERITA TERKAIT
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok