DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada
Kamis, 02 Juni 2016 – 17:57 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) RI, resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/6).
"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?," tanya Taufik, saat sidang paripurna. "Setujuuu,” jawab para anggota Dewan yang hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum RUU itu disahkan, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.
Walaupun demikian, ujarnya, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan. Yaitu terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi