DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada
Kamis, 02 Juni 2016 – 17:57 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) RI, resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/6).
"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?," tanya Taufik, saat sidang paripurna. "Setujuuu,” jawab para anggota Dewan yang hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum RUU itu disahkan, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.
Walaupun demikian, ujarnya, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan. Yaitu terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel