DPR Akui Sudah Terima Surat Presiden
Rabu, 30 Mei 2012 – 14:24 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengungkapkan, rencana pemekaran daerah otonom baru merupakan amanat undang-undang. "Itu bunyi konstitusi. Yang boleh mengusulkan undang-undang itu adalah presiden dan DPR," kata Ganjar saat menerima perwakilan daerah pemekaran Pegunungan Bintang, Papua, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Baca Juga:
Menurut Ganjar, total permohonan pemekaran daerah otonom baru mencapai 104 dengan rincian 71 usulan DPR dan 33 inisiatif pemerintah. "Ada 104 daerah mau mekar hari ini. Semuanya ingin sekarang," ujar Ganjar.
Menurutnya, pada masa DPR periode sekarang belum satu daerah pun yang mekar. "Prioritas Komisi II adalah yang 19 dulu yang diajukan DPR periode lalu. Kenapa 19 karena sejumlah itu yang sudah ada di meja presiden," tambahnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengakui sudah menerima surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pembahasan pemekaran wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana