DPR Anggap Ancaman Ketua KPK Biasa Saja

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengancam mundur jika Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga yang dipimpinnya direvisi ternyata ditanggapi biasa saja oleh Ketua DPR Ade Komarudin. Menurut Ade, mundur atau bertahan merupakan hak Agus.
"Itu hak beliau (Agus, red). Tentu kami hormati sikap beliau,” ujar Akom -sapaan Ade- di gedung DPR, Senin (22/2).
Politikus Golkar itu menegaskan, revisi atas UU KPK tidak akan melebar. Sebab, hanya ada empat poin revisi sebagaimana sudah ramai diberitakan selama ini.
“Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu empat hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK,” katanya.
Meski demikian Akom tetap menghargai pendapat publik yang menolak revisi atas UU KPK. Hanya saja, kata Akom, sebaiknya publik juga mengawal proses revisi atas UU KPK selama pembahasan di DPR.
"Saya kira kita semua menghargai setiap orang warga negara. Nanti kita lihat keputusan DPR," tambahnya.
Sebelumnya rapat paripurna DPR untuk menentukan kelanjutan revisi atas UU KPK sempat mengalami penundaan. Rencananya, rapat untuk membahas hal itu akan digelar Selasa (23/2).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan