DPR Anggap Pajak Progresif Hambat Pertumbuhan Ekonomi

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.
Sebab, pemilik yang tidak memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu tak berarti berniat meraup uang.
’’Misalnya, orang bekerja di Jakarta, lalu membeli tanah di kampung. Dia harus menabung sepuluh tahun sampai punya uang untuk membangun rumah. Apakah hal itu disebut tanah nganggur?’’ ujarnya, Rabu (8/2).
Menurut dia, definisi lahan menganggur belum jelas.
Karena itu, dia menunggu paparan yang lebih jelas terhadap wacana tersebut.
Namun, dia memaparkan bahwa spekulasi menjadi salah satu strategi usaha yang tak bisa dibatasi secara keras.
Jika spekulan yang membeli tanah dibebani pajak progresif, mereka bisa memasukkan pajak tersebut sebagai beban biaya.
Dampaknya, harga properti yang dijual lebih dari yang lain.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Masila Jadi Pemenang Grand Prize Meriah Bareng Mega Rp1 Miliar
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET