DPR Anggap Pajak Progresif Hambat Pertumbuhan Ekonomi

’’Kalau menurut saya, hal itu justru kontraproduktif terhadap upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,’’ tutur legislator Partai Golkar tersebut.
Rencana itu justru meninggikan spekulasi pasar tanah.
Misbakhun menegaskan, hingga saat ini, DPR belum menerima proposal tentang regulasi pajak baru tersebut.
”Saat ini pajak tentang tanah hanya bisa diterapkan dalam dua kesempatan. Pajak saat peralihan tanah atau PBB. Selain itu, pemerintah harus mengajukan undang-undang soal aturan tersebut,’’ ungkapnya.
Jika sudah ada formulasi aturan, dia memastikan para legislator mencermati segala detail ketentuan di dalamnya.
Dia tak ingin hal tersebut menambah beban masyarakat dan pengusaha sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
’’Penerapan kebijakan itu harus dicermati secara menyeluruh. Bukan hanya dari pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah. Sebab, kebijakan pajak merupakan kewenangan mereka,’’ imbuhnya. (ken/bil/c16/sof)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun tak sepakat dengan penerapan pajak progresif untuk lahan yang menganggur.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Harga Pangan Hari Ini, Beberapa Turun, tetapi Ada yang Tetap Tinggi
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2025 Turun Lagi, Cek Daftarnya
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 2 Mei, Merosot Tajam