DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI bakal memanggil pemilik Toyota Alphard dalam kasus kematian Brigadir RA.
Pemanggilan itu nantinya untuk pemeriksaan terkait penggunaan pelat nomor DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan Toyota Alphard yang ada dalam kasus tersebut dipastikan menggunakan nomor pelat palsu, lantaran penggunaan angka yang tidak sesuai dengan administrasi DPR.
Alphard tersebut menggunakan pelat nomor DPR dengan angka 23-12.
Dia pun memastikan tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Menurutnya pimpinan maupun anggota DPR menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi.
"Angkanya sudah di atas sepuluh, 23, itu pemalsuan, gak ada hubungannya sama DPR," katanya, Senin (6/5).
Dalam satu bulan terakhir, MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.
Dalam satu bulan terakhir, MKD DPR menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang