DPR Bakal Panggil Kapolri soal Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Pemanggilan akan dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami akan memanggil Kapolri mempertanyakan perkembangan kasus Ahok," tegas anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Sabtu (15/10).
Ia menyatakan, pimpinan komisi akan menggelar rapat menentukan jadwal pemanggilan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. "Nanti pimpinan segera rapat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Seperti diberitakan, sejumlah masyarakat melaporkan Ahok karena diduga melakukan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 ketika berada di Kepulauan Seribu.
Bahkan, sejumlah organisasi kemasyarakatan mendemo Polri meminta agar Polri menangkap Ahok. Terlebih setelah adanya sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan apa yang dilakukan Ahok merupakan penistaan agama dan ulama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Pemanggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia