DPR Bantah Mempersulit KPK

DPR Bantah Mempersulit KPK
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) membantah menyelundupkan hukum dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).  

"Saya kira begini. Kalau ada yang berbicara seperti itu di negara demokrasi kami dengarkan saja," kata Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut Arsul, saat ini UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tengah diuji formil di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, kata dia, silakan saja pihak yang menyatakan terjadi penyelundupan hukum dalam revisi UU KPK itu membuktikannya dalam persidangan di MK.

"Silakan yang mengatakan itu penyelundupan UU didalilkan dan dibuktikan di sana," katanya.

Ia mengatakan, DPR juga tentu akan diminta MK memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Karena itu, tambah dia, tim hukum DPR juga menyiapkan keterangan yang akan disampaikan di MK.

"Saya kira kami yang Komisi III dan tim kuasa hukum, itu nanti akan menyiapkan juga keterangan ketika MK meminta keterangan DPR," paparnya.

Lebih lanjut, Arsul juga membantah DPR mempersulit KPK untuk memperoleh dokumen terkait revisi tersebut. Kalau ada yang datang meminta kepadanya, tentu akan diberikan. Menurut Arsul, permintaan pun bisa dilakukan secara formal maupun informal.

"Saya kira tidak (menyulitkan). Kalau pada saat itu mereka datang ke saya, maka saya berikan kok. Saya kan anggota Panja RUU KPK juga, tidak ada yang datang," katanya.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, membantah DPR mempersulit KPK untuk memperoleh dokumen terkait revisi UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News