Pemohon Uji Materi UU KPK Nilai DPR Tidak Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formal tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Sidang dipimpin Hakim MK Arief Hidayat yang dihadiri oleh pemohon dari Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dalam persidangan, Arief mempertanyakan keberadaan bukti P4 dan P5 yang diajukan pemohon. Sebab, pemohon belum menyerahkan dua bukti tersebut.
"Jadi, apakah sekarang ada (bukti P4 dan P5)?" tanya Arief kepada kuasa hukum di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Anggota Tim Advokasi UU KPK Muhammad Isnur segera merespons pertanyaan Arief. Menurut dia, dua bukti itu akan disampaikan dalam sidang berikutnya.
"Kami sedang mempersiapkan. Kami akan tambahkan karena ada temuan-temuan baru. Jadi, akan kami sampaikan sebelum sidang pleno," tutur Isnur.
Setelah persidangan, Violla Reininda, Anggota Tim Advokasi UU KPK, menjelaskan soal ketiadaan bukti di persidangan.
Dia mengaku, pihaknya kesulitan mendapatkan dua bukti tersebut berupa risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna saat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keberadaan bukti P4 dan P5 yang diajukan pemohon uji materi UU UU KPK.
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket