Laode Klaim Alexander dan Basaria Dukung Judicial Review UU KPK

Laode Klaim Alexander dan Basaria Dukung Judicial Review UU KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait OTT Hakim MK Patrialis Akbar, di gedung KPK, Kamis (26/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengajukan judicial review Undang-undang nomor 19 tahun 2019. Yang tidak ingin menjadi pihak dalam gugatan itu adalah Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, meski tidak menjadi pihak Alexander dan Basariah tetap mendukung pimpinan lainnya dalam menggugat Undang-undang yang baru itu.

"Ya, mereka (Alexander dan Basaria), pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tetapi mendukung," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Syarif menjelaskan, dalam gugatan ini, mereka tidak menyertakan jabatan alias sebagai individu. Mereka menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara.

"Dan bukan kami yang pengusungnya, jadi dari koalisi. Termasuk mantan Komisioner KPK Pak Erry Riana," kata Syarif.

Selain tiga pimpinan, ada beberapa nama pegiat antikorupsi di jajaran pemohon. Misalnya Betty Alisjahbana, M Jasin dan Ismid Hadad. Syarif menegaskan judicial review ke MK sebagai bentuk ikhtiar.

"Kami berupaya, di samping berharap presiden mengeluarkan Perppu. Pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," kata dia.

Sebanyak 13 orang terdaftar sebagai pemohon. Terdaftar pula 39 advokat yang akan membela mereka. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, mengatakan pihaknya ikut mendukung pengajuan judicial review ke MK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, meski tidak menjadi pihak Alexander dan Basariah tetap mendukung pimpinan lainnya dalam menggugat Undang-undang yang baru itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News