Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Dari permohonan itu, Laode bakal menguji secara formal dan material terhadap pengesahan UU KPK ini.
Dari segi formal, Laode menilai banyak cacat ketika proses pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, proses pengesahan itu tidak melibatkan konsultasi publik.
"Salah satunya proses pembahasan itu dilakukan secara terburu-buru. Kedua, tidak melibatkan konsultasi publik," ucap Laode ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Selain itu, kata dia, KPK tidak mendapatkan daftar inventaris masalah (DIM) dari proses pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut dia, KPK berhak mengetahui DIM ketika proses pengesahan.
"Bahkan, DIM saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK. Berikutnya lagi, tidak ada naskah akademis dari UU itu. Tidak masuk juga di dalam Prolegnas," lanjutnya.
Menurut dia, pihaknya lebih menyoroti sisi formal dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dari uji materi di MK. Sebab, dari situ yang memunculkan persoalan di sisi material.
"Proses formalnya tidak sesuai dengan aturan pembentukan undang-undang. Maka, kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak kesalahan di material," ucap dia.
Kendati fokus di formal, Laode juga berencana menguji dari segi material atas pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Laode menilai terdapat pasal yang saling berbenturan di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Artinya, Laode bakal menguji secara formal dan material UU ini.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas