Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK

"Menurut Pasal 69d yang menyatakan bahwa sebelum terbentuknya Dewan Pengawas, berlaku UU lama. Namun, di Pasal 70c mengatakan, setelah UU berlaku, maka berlaku UU sekarang," jelas dia.
Dari sisi material, Laode menyoroti tentang tugas Dewan Pengawas KPK yang muncul setelah disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Laode, tugas Dewan Pengawas sudah seperti tugas para pimpinan KPK.
"Sekarang mereka tidak melakukan pengawasan. Namun, melakukan operasional. (Dewan Pengawas) memberi izin penyadapan, memberi izin penggeledahan, memberi izin untuk penggeledahan, memberi izin penyitaan, dan pencekalan juga harus mendapatkan izin. Itu bukan pengawasan, itu sebenarnya yang selama ini tugas Komisioner KPK," timpal dia. (mg10/jpnn)
Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Artinya, Laode bakal menguji secara formal dan material UU ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas