Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK
"Menurut Pasal 69d yang menyatakan bahwa sebelum terbentuknya Dewan Pengawas, berlaku UU lama. Namun, di Pasal 70c mengatakan, setelah UU berlaku, maka berlaku UU sekarang," jelas dia.
Dari sisi material, Laode menyoroti tentang tugas Dewan Pengawas KPK yang muncul setelah disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Laode, tugas Dewan Pengawas sudah seperti tugas para pimpinan KPK.
"Sekarang mereka tidak melakukan pengawasan. Namun, melakukan operasional. (Dewan Pengawas) memberi izin penyadapan, memberi izin penggeledahan, memberi izin untuk penggeledahan, memberi izin penyitaan, dan pencekalan juga harus mendapatkan izin. Itu bukan pengawasan, itu sebenarnya yang selama ini tugas Komisioner KPK," timpal dia. (mg10/jpnn)
Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Artinya, Laode bakal menguji secara formal dan material UU ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI