Pemohon Uji Materi UU KPK Nilai DPR Tidak Kooperatif
Rabu, 08 Januari 2020 – 22:38 WIB

Violla Reininda, anggota Tim Advokasi UU KPK saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Menurut Violla, pihaknya bukan tidak mencari dua bukti yang diinginkan di persidangan. Namun, pihak DPR terkesan tidak kooperatif memberikan bukti tersebut.
"Pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti dan kedua alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," jelas Violla di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.(mg10/jpnn)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan keberadaan bukti P4 dan P5 yang diajukan pemohon uji materi UU UU KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!