DPR Bentuk Panja Dana Buruh Rp4,9 T
Kamis, 30 September 2010 – 21:01 WIB
Dia mengingatkan agar rencana itu bukan didasari keinginan Dirut Jamsostek. Riski menyebut mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi dan mantan Direktur Investasi Andi Rachman Alamsyah, yang sama-sama divonis delapan tahun penjara oleh Putusan Mahkamah Agung.
Riski mengatakan, Jamsostek harusnya menjadikan peristiwa tahun 2006 itu sebagai pengalaman berharga. "Lebih baik Jamsostek kembali ke 'khittah' sebagai pelindung tenaga kerja di bidang jaminan sosial dan lebih mempersiapkan diri sebagai bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," sarannya.
Terungkapnya rencana investasi PT Jamsostek menggunakan uang buruh sebesar RpRp4,9 triliun bermula dari pemaparan rencana kerja Jamsostek, antara lain akan berinvestasi pada Bank Bukopin senilai R4,9 triliun setara dengan penyertaan modal 20 persen. Akhir dari kesimpulan rapat tersebut, Komisi IX memutuskan untuk membuat Panitia Kerja (Panja) Jamsostek. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi IX DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut rencana PT Jamsostek menginvestasikan dana Rp4,9
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habib Luthfi kepada Cagub Sudaryono: Niati Jateng 1, Kencengi!
- Target Menang, PKB Klaten Mulai Jaring Cabup-Cawabup Potensial
- FISIP UPNVJ Gelar Seminar Literasi Politik kepada Gen Z
- PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Hari Ini
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK