DPR Beri Lampu Hijau, Rupiah Bisa Disederhanakan

DPR Beri Lampu Hijau, Rupiah Bisa Disederhanakan
Uang Rupiah. Foto: JPNN

Alasannya, DPR masih berfokus pada pembahasan peraturan mengenai penerimaan negara.

BI pun berharap tahun ini redenominasi bisa menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR.

Jika disetujui dan sudah disahkan, UU Redenominasi Mata Uang akan berisi 17 pasal.

Menurut Agus, dibutuhkan waktu tujuh tahun sejak penerbitan UU hingga pemberlakuan redenominasi.

Waktu tersebut digunakan untuk persiapan, masa transisi, dan tahap penerapan.

Saat ini, dinilai waktu yang paling tepat untuk membahas RUU Redenominasi di DPR.

Sebab, selama dua tahun terakhir, inflasi bisa lebih terjaga di kisaran tiga persen.

Pada akhir 2017, inflasi diperkirakan 4,3 persen atau masih sesuai sasaran BI di kisaran 3–5 persen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sudah menunjukkan lampu hijau setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News