DPR Beri Lampu Hijau, Rupiah Bisa Disederhanakan
Rabu, 19 Juli 2017 – 06:32 WIB
Alasannya, DPR masih berfokus pada pembahasan peraturan mengenai penerimaan negara.
BI pun berharap tahun ini redenominasi bisa menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPR.
Jika disetujui dan sudah disahkan, UU Redenominasi Mata Uang akan berisi 17 pasal.
Menurut Agus, dibutuhkan waktu tujuh tahun sejak penerbitan UU hingga pemberlakuan redenominasi.
Waktu tersebut digunakan untuk persiapan, masa transisi, dan tahap penerapan.
Saat ini, dinilai waktu yang paling tepat untuk membahas RUU Redenominasi di DPR.
Sebab, selama dua tahun terakhir, inflasi bisa lebih terjaga di kisaran tiga persen.
Pada akhir 2017, inflasi diperkirakan 4,3 persen atau masih sesuai sasaran BI di kisaran 3–5 persen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut sudah menunjukkan lampu hijau setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang pada
BERITA TERKAIT
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya