DPR Cemas Kebijakan Tarif Interkoneksi Cuma Untungkan Swasta

DPR Cemas Kebijakan Tarif Interkoneksi Cuma Untungkan Swasta
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: yaqut-cholil.com

Mengenai wacana lebih lanjut dari tarif interkoneksi ini adalah revisi terhadap PP No 52 dan PP no 53 tahun 2000, yang memungkinkan adanya network sharing. Jika hal tersebut terjadi, imbuh Yaqut, Negara bisa mengalami kerugian yang besar, karena para operator yang selama ini malas membangun jaringan, akan mendompleng jaringan Telkom/Telkomsel, sehingga dikhawatirkan akan membuat penetrasi ketersediaan jaringan di wilayah Indonesia tidak akan bertambah.

"Maka tidak tepat jika penurunan tarif interkoneksi ini ditujukan demi konsumen. Isu tarif interkoneksi ini jelas adalah aksi korporasi saja yang ingin mendobrak dominasi Telkom dan Telkomsel dalam industri telekomunikasi, dan memperbesar setoran ke pemilik saham atau investor utama yang berada di luar negeri seperti Malaysia dan Qatar," tandasnya.

Dia menjelaskan, hal ini mengingat penurunan biaya interkoneksi sebesar Rp46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15% dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran Rp1.500 - Rp2.000 per menit.

"Pada tataran ini, pemerintah seharusnya menyampaikan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang transparan dari seluruh operator kepada publik," ujarnya.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menerapkan regulasi baru terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik yang masih terus bergulir hingga saat ini. Penerapan tarif baru interkoneksi yang lebih rendah rata-rata 26% dari Rp250 menjadi Rp204 per menit, sejatinya akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Namun demikian, kabarnya, kebijakan tersebut akhirnya ditunda mengingat belum semua operator telekomunikasi menyerahkan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi), yang berisi skema, tarif, dan layanan interkoneksi suatu operator. 

Operator yang telah menyerahkan DPI tersebut adalah Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren. Sedangkan, Telkom dan Telkomsel dengan tegas menolak menyerahkan DPI akibat tidak setuju dengan perhitungan tarif interkoneksi yang baru. (adk/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi VI Yaqut Cholil Qoumas khawatir kebijakan penurunan tarif interkoneksi hanya akan menguntungkan operator swasta saja. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News