DPR Cukup Dengan Tiga Komisi Saja

DPR Cukup Dengan Tiga Komisi Saja
DPR Cukup Dengan Tiga Komisi Saja
Selain itu, Yani juga menekankan pentingnya Presiden untuk selalu hadir di setiap sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan sebuah RUU, ataupun penetapan sebuah RUU menjadi UU. "Tapi proses yang terjadi selama pembahasan RUU menjadi UU, itu cukup dihadiri oleh para menteri terkait," sarannya.

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 itu juga mengkritisi peranan dan perilaku fraksi partai penyokong penguasa yang selalu membela kepentingan pemerintah. "Menurut konstitusi, DPR ini sejatinya adalah lembaga kontrol penyelenggaraan pemerintahan. Kalau selalu membela pemerintah, itu sudah menyalahi aturan ketatanegaraan kita yang menganut sistem presidensil," tegas Ahmad Yani.

Dikatakan pula, fraksi berkuasa yang selalu membela kepentingan pemerintah itu hanya ada dalam sistem parlementer. "Tapi di dalam sistem presidensil, itu jelas diatur bahwa DPR itu adalah institusi pengontrol pemerintah," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani menilai sebelas fraksi yang kini ada di DPR sudah terlalu banyak. Idealnya, DPR cukup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News