DPR: Dana Aspirasi Tak Bisa Dihentikan Karena Kasus DWP

DPR: Dana Aspirasi Tak Bisa Dihentikan Karena Kasus DWP
Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap KPK/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan dana aspirasi sudah tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kasus yang menimpa politikus PDI Perjuangan DWP, menurut Agus, tidak serta-merta bisa menghentikan program dana aspirasi tersebut sebab itu resmi dan legal.

"Dana aspirasi sudah tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan di dalam APBN berikut kriteria-kriteria penggunaan dana aspirasi. Itu resmi dan legal. Jadi, substansi masalahnya, bagaimana penggunaannya saja," kata Agus Hermanto, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/1).

Kalau penggunaannya sudah sesuai untuk aspirasi daerah pemilihannya masing-masing menurut Agus, tidak ada masalah di situ dan tidak ada kaitannya juga dengan apa yang menimpa DWP.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, penggunaan dana aspirasi tersebut sangat legal dan tidak ada yang bisa menuntut. "Asal syarat-syarat penggunaannya sesuai dengan kriteria yang ada, tidak akan pernah ada masalah hukum," tegasnya.

Hal yang belum maksimal dilakukan selama ini ujarnya, adalah soal pengawasan. "Mestinya itu diawasi secara ketat, itu saja sedikit masalahnya. Jadi kita tentunya tidak boleh su'udzon. Kalau nanti yang melaksanakan terbukti tidak sesuai dengan fungsinya, silahkan ditindak," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan dana aspirasi sudah tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kasus yang menimpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News