DPR Desak Izin Ekspor Freeport Tak Diperpanjang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada 12 Januari tahun depan.
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik.
Rapat yang berlangsung kurang lebih sekitar tiga jam itu menghasilkan kesimpulan sementara dari pihak DPR RI.
”Kami mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba, red) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, red) tidak memberikan rekomendasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul, Islam Ali kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (7/12).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Artinya, mereka telah melanggar pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Atas alasan itulah komisi energi meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan izin ekspor.
Selanjutnya, Komisi VII juga memerintahkan pihak-pihak yang terlibat dalam rapat untuk memberikan jawaban secara tertulis atas kesimpulan rapat.
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis pada
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja