DPR Desak KPU Pecat Nurpati

Karena Menjadi Pengurus DPP Partai Demokrat

DPR Desak KPU Pecat Nurpati
DPR Desak KPU Pecat Nurpati
Sesuai ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, anggota KPU secara tegas tidak bisa menjadi anggota partai politik. Karena itu, cukup pantas jika Andi segera dinonaktifkan secara tidak hormat. "Itu perlu dilakukan, meski tidak bisa menepis tudingan negatif terhadap lembaga KPU yang tidak mandiri," ungkapnya. Agar tidak terjadi pengulangan fakta kasus dalam tubuh KPU, perlu kiranya diatur pasal larangan anggota KPU menerima "political appointee". Artinya, anggota KPU dilarang menerima dan menduduki jabatan publik serta jabatan politik, baik pada masa jabatannya maupun setidaknya tiga tahun setelah masa jabatannya berakhir.

Terkait dengan kecurigaan adanya politik imbal jasa, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah. Dia menyatakan, pencapaian kembali Demokrat pada Pemilu 2009 dilakukan dengan cara bersih. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara Andi Nurpati dan hasil pemilu lalu. "Sama sekali tidak ada. Demokrat bekerja keras, bekerja bersih," tegasnya.

Dia berharap semua pihak tidak berpikir buruk atas masuknya salah seorang komisioner KPU tersebut dalam kepengurusan Demokrat. "Jangan dulu berprasangka lah," katanya. Pemilihan Andi untuk masuk dalam kepengurusan, ujar dia, semata-mata dilakukan karena kualitas perempuan asal Sulsel tersebut. "Bu Andi itu punya kompetensi, perempuan, masih muda. Karena itu, setelah konfirmasi ke beliau, formatur akhirnya memutuskan," ungkap Anas.

Sementara itu, masuknya sejumlah kader yang terseret kasus korupsi ke kepengurusan DPP Partai Demokrat memunculkan protes. Jaringan Nusantara (JN), organisasi pemuda Pro-SBY, adalah salah satu yang sudah menyampaikan keprihatinannya. Nama paling utama yang disorot adalah Wakil Ketua Umum Jhony Allen Marbun.

JAKARTA -- Komisi II DPR geram atas sikap politik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang memutuskan masuk dalam jabatan politik Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News