DPR Desak KPU Pecat Nurpati

Karena Menjadi Pengurus DPP Partai Demokrat

DPR Desak KPU Pecat Nurpati
DPR Desak KPU Pecat Nurpati
JAKARTA -- Komisi II DPR geram atas sikap politik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang memutuskan masuk dalam jabatan politik Partai Demokrat. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mendesak agar Andi diberhentikan dengan tidak hormat melalui mekanisme Dewan Kehormatan KPU. "Bawaslu harus merekomendasikan pembentukan DK dalam tempo sesingkat-singkatnya," tegas Arif dalam pernyataan sikapnya di Jakarta kemarin (19/6).

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman kepengurusan Partai Demokrat, nama Andi Nurpati dimasukkan sebagai salah seorang ketua DPP. Saat dikonfirmasi, Andi juga tidak menampik kebenaran kabar itu.

Menurut Arif, fenomena anggota KPU beralih jabatan dalam posisi masih aktif menjabat merupakan sebuah preseden buruk. Merunut pada pengalaman sebelum Andi, anggota KPU Anas Urbaningrum dan Hamid Awaluddin juga beralih jabatan semasa masih aktif. Anas direkrut Partai Demokrat. Kini, dia menjabat ketua umum partai. Sementara itu, Hamid diangkat sebagai menteri hukum dan HAM pada periode I kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saat ini, kejadiannya terulang," ungkap Arif.

Fenomena tersebut secara terang benderang menunjukkan kuatnya politik partisan dalam tubuh KPU sekaligus intervensi politik terhadap KPU. Menurut Arif, KPU yang seharusnya bisa menjaga kemandiriannya secara penuh terbukti gagal dan bahkan cenderung berpihak. "Mau tidak mau, ini menguatkan kecurigaan adanya kecenderungan yang sulit untuk menghindarkan political trade of (imbal jasa politik) antara peserta dan penyelenggara pemilu," tegasnya.

JAKARTA -- Komisi II DPR geram atas sikap politik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang memutuskan masuk dalam jabatan politik Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News